Minggu, Oktober 12, 2025

Tilap Uang Barang Bukti Robot Trading, Kajari Jakbar Langsung Dicopot

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro setelah terbukti terlibat penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit tahun 2023.

“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (9/10/2025).

Terkait soal keterlibatan Hendri dalam kasus penilapan tersebut, Anang tidak menjelaskan dengan detail.

“Dia sebagai atasan saja,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Diketahui, dalam kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut juga membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Kajari Jakbar Hendri Antoro sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar pada sekitar bulan Desember 2023. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles