Jebeponto, Demokratis
Tim Hukum dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 2 dengan tagline “PASMI” di Hati, membuat aduan atau laporan langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), di kantor DKPP di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Laporan Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful, SH, MH dan partner, atas dugaan ketidakprofesionalan, ketidaknetralan, dan dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Jeneponto yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilukada Jeneponto Tahun 2024.
“Aduan atau laporan ini kami lakukan ke DKPP karena berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PASMI, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan Bawaslu Provinsi sekaitan dengan keluarnya surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS,” ungkap Arifuddin, SH, salah seorang Tim Hukum PASMI.
Padahal menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwascam tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI dan dugaan kejadian yang terjadi di setiap TPS itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilukada serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Hari ini Senin, 16 Desember 2024, laporan atau aduan Tim Hukum PASMI dimasukkan ke DKPP, dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024,” jelas Arifuddin.
“Yang kami mohonkan dalam aduan ke DKPP adalah para terlapor atau teradu agar diberikan sanksi maksimal yakni pemberhentian tetap,” lanjutnya.
Masih terkait laporan atau aduan Tim Hukum PASMI ke DKPP, Tim Hukum PASMI lainnya, Tri Sastro Amsir, SH., menambahkan, dalam laporan/aduan yang dimasukkan ke DKPP, ada 16 orang Penyelenggara yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan beberapa Panwascam yang mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Menurut kami Tim Hukum PASMI, Rekomendasi dikeluarkan tidak sesuai dengan UU Pemilukada, PKPU, dan Perbawaslu, sehingga secara etik telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Tri Sastro Amsir.
Bahwa apabila dilihat dari serangkaian dugaan perbutan sebagaimana para terlapor atau teradu, Tim Hukum PASMI menilai jika perbuatan para teradu diduga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e,”. (Syarifuddin Awing)