Subang, Demokratis
Kejari Subang mulai pekan kemarin menerjunkan timnya untuk melakukan lidik dan pulbaket terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Desa TA 2019 yang dilakukan oknum Pjs Kades Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Langkah tim Kejari ini menindaklanjuti atas pengaduan Ormas Forum Bela Negara Kemenhan RI Kabupaten Subang yang mengadukan Pjs Kades Pasirmuncang A Rus lantaran diduga menyelewengkan Dana Desa TA 2019, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya diberitakan, surat pengaduan aktivis Forum Bela Negara Kemenhan RI Kabupaten Subang yang dilayangkan 24 Agustus 2020, dibeberkan bila Pjs Kades Pasirmucang A Rus dituding menyelewengkan Dana Desa TA 2019 diperuntukkan pembangunan jalan rigid yang tersebar di 6 titik (dusun), dengan volume panjang 662 m, lebar, 2,5 m, tinggi 0,15 cm dengan pagu biaya Rp 516 juta, namun yang direalisasi hanya sepanjang 533 m, lebar 2,3 m, tinggi 015 cm, sehingga masih tersisa pekerjaan volume 129 m dan jika diuangkan lebih kurang Rp 100 jutaan.
Dari sumber yang dihimpun, dugaan uang haram yang berhasil dijarah oknum Pjs Kades Pasirmuncang A Rus tidak saja dinikmati sendirian, tapi sejumlah oknum pejabat juga turut kecipratan.
“Tak hanya itu, oknum Pjs Kades Pasirmuncang A Rus juga dituding menyalahgunakan anggaran DD TA 2020; pembelian mobil siaga pagu Rp 180 jutaan, dipertanyakan cashback dan hasil penjualan mobil siaga lama Rp 9,5 jutaan. (2). Anggaran Banprov TA 2019; Rehab kantor desa dari pagu anggaran Rp 100 jutaan diborongkan; TA 2020 = pagu anggaran Rp 100 jutaan, semula hasil Musrenbang dialokasikan membangun jalan di Blok Bedeng–Cipedes, kemudian tanpa musyawarah dialihkan untuk rehab kantor desa tanpa melibatkan TPK, realisasinya kisaran 80-70% saja dari pagu anggaran; Program Sapa Warga dialokasikan 6 RW (pembelian pulsa), pagu Rp 300 ribu/RW untuk selama 6 bulan, hanya direalisasi 1 bulan sebesar Rp 50 ribu/RW. TA 2020 pagu Rp 600 ribu/RW untuk selama 12 bulan, tapi tidak direalisasi sama sekali. BOP Kader Posyandu kendati direalisasi tapi tidak via transfer, masing-masing Rp 1.750 ribu/Posyandu,” ujar sumber.
Pjs Kades Pasirmuncang A Ruswanta saat dihubungi di ruang aula kantor desa (26/8) tidak seluruhnya membantah atas tudingan itu, seperti ihwal uang pulsa (Sapa Warga) diakuinya TA 2020 telah direalisasi 6 bulan. Uang cashback pembelian mobil siaga dibelanjakan cat dan alat bangunan lainnya untuk memenuhi kekurangan rehab kantor desa. Dana BOP Posyandu diakuinya penyalurannya tidak via transfer rekening bank. Padahal aturannya harus ditransfer. “Yang terpenting dananya tersalurkan, bukti kwitansi dibuat. Aturan itu dibuat oleh manusia. Jadi yang penting kenyataannya,” tuturnya.
“Sementara pos-pos lain sudah direalisasikan sesuai peruntukannya seperti terurai dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes),” ujar Pjs Kades Pasirmuncang seperti tanpa beban.
“Entah apa maksud statemen sang Pjs Kades itu, terkesan mengabaikan aturan itu dianggap lumrah. Aneh Kades yang satu ini,” ujar sumber.
Terkait pengalihan/perubahan rencana pembangunan yang tetapkan melalui Musrenbangdes tidak semudah membalikan telapak tangan, lanjut sumber, ada dua alasan yang harus dipenuhi, pertama karena terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau kedua lantaran adanya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah atasnya, kemudian dimusyawarahkan kembali baru ditetapkan/Perubahan Perdes {(PP 43/2014, Jo Psl 120, ayat (1) dan (2)}.
“Tindakan merubah perencanaan pembangunan yang tidak sesuai aturan dianggap mencederai demokrasi, lantaran tidak melalui kesepakatan,” ujarnya. (Abh/Esuh)