Tapsel, Demokratis
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Januari 2022, untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi di Polres Tapanuli Selatan, terkait dugaan menjual atau menggelapkan “harta bersama” (gono-gini) yang dilakukan oleh mantan istrinya yang bernama Siti Kholijah Nasution Binti Muslimin Nasution, yang telah bercerai sesuai dengan Akta Cerai Nomor : 197/AC/2015/PA/MSy/PSP dan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap penting sesuai dengan hak-hak pemberi kuasa.
Hairum Harahap telah melaporkan tentang Tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 terjadi pada tahun 2015 di Kel. Wek ll, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan terlapor atas nama Siti Kholijah Nasution (SKN), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/2022/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 04 Januari 2022.
“Setelah selesai LP pada SPKT terus dilimpahkan pada Juper Baratu Dr. Bangun Nababan, S.H., M.H. M.Sc. dan didampingi Penasehat Hukum Law Firn Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. & Partners gabungan Tangerang dan Tapsel,” jelas Fitriyanti, S.H., M.H. salah satu anggota Tim Hukum Moh. Mara Muda Herman Sitompul, SH., MH yang juga Dosen pada STIH Painan Banten serta aktif di organisasi Ikadin Serang serta Korwil Peradi Banten.
Dirinya berharap kepada Kepolisian Resort Tapanuli Selatan agar kasus ini dapat ditindak lanjuti sesuai dengan acuan hukum Pasal 184 KUHP dasar penyidik untuk menetapkan tersangkanya dengan dua alat bukti seseorang sudah dapat ditetapkan jadi tersangka.
“Tindak lanjut kasus ini tetap kita pantau perkembangannya, dibantu oleh anggota Romi Iskandar Rambe, S.H. Advokat Tapanuli Selatan yang juga anggota Peradi,” tegasnya.
Dengan bukti-bukti kepemilikan harta bersama tersebut ada pada terlapor (SKN), mereka meminta agar kepolisian sesegera mungkin memanggil terlapor untuk diperiksa.
“Kami juga memilik bukti surat pernyataan dari klien kami (HH) dengan diperkuat dua saksi, serta data-data lain sebagai pendukung bahwa harta tersebut diperoleh dari hasil pernikahan pelapor dengan terlapor,” tambah Herman sembari berharap LP dapat ditindak lanjuti agar polisi dapat menetapkan SKN sebagai tersangka.
“Kami sebagai PH untuk mendampingi pelapor yakin kasus ini terang benderang minimal ditemukan solusinya, ini berkenan dengan hak-hak klien kami yang harus kami perjuangkan,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi harta bersama (gono-gini) nilai nominalnya kurang lebih 2 miliar Rupiah patut diduga sudah ada yang telah dijual oleh terlapor (SKN).
“Kami tim hukum berharap kasus ini dapat tuntas di Polres Tapanuli Selatan, demi hukum dan keadilan. Hukum harus kita jadikan sebagai panglima,” pungkas Herman Sitompul via HP selulernya. (MH)