Jumat, Januari 9, 2026

Tim Kuasa Hukum Triberita.com Tegaskan Penggunaan Hak Tolak untuk Melindungi dan Menjamin Kebebasan Pers dan Keberlangsungan Profesi Wartawan

Subang, Demokratis

Tim kuasa hukum Kepala Biro Subang Triberita.com memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Fokus utama dalam pendampingan Kepala Biro Subang Triberita.com, inisial H ini adalah penegasan mengenai penggunaan hak tolak untuk melindungi dan menjamin kebebasan pers dan keberlangsungan profesi wartawan.

Rando Purba, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif namun tetap teguh pada koridor UU Pers. Rando menegaskan bahwa tim hukum secara resmi menggunakan hak tolak saat penyidik melontarkan pertanyaan yang bersinggungan dengan sumber informasi atau mekanisme kerja internal jurnalistik.

”Langkah ini kami ambil sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Penggunaan hak tolak adalah kewajiban hukum untuk menjaga kemerdekaan pers,” tegas Rando Purba, S.H. seperti dikutip triberita.com (7/1/2026).

Melawan Kriminalisasi Pers

Pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa meski kliennya menjalankan proses hukum dengan patuh, mereka menolak segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Menurut mereka, apa yang dilakukan kliennya adalah murni tugas profesi yang profesional dan terukur.

Kebebasan pers, lanjut tim hukum, harus dijaga sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, penggunaan hak tolak dalam pemeriksaan ini menjadi penting agar jurnalis tidak mudah diintervensi dan merdeka dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kekuatan Hukum 7 Advokat

Dalam mengawal kasus ini, Kepala Biro Subang Triberita.com, H didampingi secara penuh oleh 7 Advokat/Penasihat Hukum yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional klien:

  1. Rando Purba, S.H.
  2. Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.
  3. Arip Saepudin, S.H.
  4. Ruly Ganjar Sutresna, S.H.
  5. Jajang Supriatna, S.H.
  6. Karim Sastra Wiguna, S.H.
  7. Faiz Ali, S.H.

Tim kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan tidak membangun opini prematur yang dapat menyesatkan masyarakat.

Mereka memastikan bahwa keterbukaan informasi akan tetap dijunjung tinggi selaras dengan perlindungan hukum yang berlaku bagi insan pers. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles