Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Operasi Yustisi

Pandan, Demokratis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus komit dan konsisten menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam memberantas kegiatan maksiat/prostitusi di seluruh wilayah Tapteng.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong ST MM didampingi oleh Kabid Pol PP Panuturi Simatupang SE dan Kasi Trantip PP Dodi Gultom SIP di Kantor Satpol PP Tapteng pada Minggu (23/5/2021) sore.

“Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati, dalam satu minggu terakhir ini, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat Operasi Yustisi sebagai pengembangan atas aduan keresahan masyarakat. Kami telah menertibkan sembilan orang wanita rawan sosial atau WRS. Di lokasi penertiban itu, juga turut disita sejumlah minuman keras beralkohol jenis Kamput,” kata Plt Kasatpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong ST MM.

Plt Kasatpol PP Tapteng menjelaskan bahwa sembilan orang wanita yang ditertibkan dalam Operasi Yustisi itu ditertibkan di kafe dan kedai tuak sekitar jalan baru, di sekitar Jalan Jenderal Feisal Tanjung/Jalan Baru Kecamatan Pandan dan kafe di Kecamatan Pinangsori.

Plt Kasatpol PP Tapteng menjelaskan bahwa sembilan orang wanita yang ditertibkan dalam Operasi Yustisi itu, yakni, pada Jumat (21/05/2021) pukul 00.30 WIB, ditertibkan empat orang WRS penduduk Tapteng ke Kantor Satpol PP Tapteng, berinisial DS (35), EAS (16), RMDZ (25), dan EL (42) dari dua warung tuak di sekitar Jalan Feisal Tanjung/Jalan Baru Kecamatan Pandan.

Pada Minggu, 23 Mei 2021 pukul 01.00 WIB, ditertibkan empat orang WRS yang berinisial LS (35) penduduk Tapteng, LH (34) penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), RH (25) penduduk Tapsel, dan EW (37) penduduk Tapteng dari Kafe Kolam di Kecamatan Pinangsori.

Kemudian, pada Minggu, 23 Mei 2021 pukul 01.30 WIB, telah ditertibkan satu orang WRS yang berinisial R (33) penduduk Kabupaten Nias dari Kafe di Jalan Feisal Tanjung Kecamatan Pandan.

“Para WRS itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah untuk pembinaan lebih lanjut. RMDZ (25) dan EL (42) sebagai pengunjung bersama suaminya telah dikembalikan kepada pihak keluarga setelah menunjukkan bukti identitasnya,” jelas Plt Kasatpol PP Tapteng.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terkhusus kaum perempuan, agar membatasi diri bergaul dan berkumpul di warung tuak atau cafe yang menyediakan minuman keras beralkohol, apalagi hingga larut malam agar tidak tercipta image sebagai WRS, seperti contoh penertiban operasi yustisi itu,” harap Plt Kasatpol PP Tapteng. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles