Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Polri menindak tegas oknum aparat yang membanting mahasiswa pengunjuk rasa hingga kejang di Tangerang kemarin. Hal itu wajib dilakukan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap Korps Bhayangkara.
Menurutnya, penindakan dan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut juga penting sebagai perwujudan penegakan hukum yang adil.
“Ini kesempatan yang baik bagi institusi polisi untuk menjaga kepercayaan rakyat yang mestinya diayomi,” ujar Hidayat, Kamis (14/10/2021).
Hidayat mengatakan, aksi brutal oknum aparat tersebut menambah daftar hitam kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Setelah sebelumnya dianggap melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap beberapa laskar pengawal Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Karena itu, politikus senior PKS itu menunggu ketegasan pimpinan Polri untuk sungguh-sungguh memberi sanksi berat kepada oknum pembanting mahasiswa yang diketahui berinisial Brigadir NP dari Polresta Tangerang.
“Ditunggu janji ini (sanksi tegas, red) segera direalisasi. Juga ketegasan sanksi hukum terhadap oknum-oknum polisi yang oleh Komnas HAM disebut sebagai lakukan unlawfull killing terhadap lima syuhada pengawal dari FPI,” tegas Hidayat.
Diketahui, sebuah video viral menampilkan seorang mahasiswa yang sempat dibanting aparat berunjuk rasa di Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 Oktober, kemarin.
Setelah itu, beredar video lanjutan yang menampilkan mahasiswa tersebut memberikan keterangan pers tentang kondisinya. Dia tampak didampingi seorang anggota kepolisian dari Polresta Tangerang.
Saat memberikan keterangan melalui video, mahasiswa itu sesekali memegang tengkuk lehernya. Dia memastikan jika kondisinya baik-baik saja, meskipun merasakan pegal-pegal setelah dibanting.
“Nama Faris dari Himaka Banten. Saya nggak ayan, saya juga nggak mati, sekarang masih hidup. Dalam keadaan biasa-biasa saja, walau sedikit pegel-pegel,” kata dia dalam video.
Teranyar, oknum polisi berinisial NP meminta maaf atas perbuatan brutalnya. Personel Opsnal Polresta Tangerang itu kini menjalani proses pemeriksaan di oleh Divisi Propam Mabes Polri. (Kurai)