Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tindakan Represif Polda Metro Jaya Aneh, Irjen Fadil Imran Disebut

Jakarta, Demokratis

Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) Masril akhirnya dibebaskan setelah sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.

Sebelumnya, Masril ditangkap seusai mengunggah konten Opposite6890, tapi setelah bebas dia meminta nama baiknya dipulihkan oleh kepolisian.

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @Opposite6890.

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’.

Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu (31/7/2022) di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Setelah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.

Akhirnya, Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Merespons hal itu, kuasa hukum Masril, Mirwansyah yang mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.

“Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan,” tegas Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Mirwansyah, bahwa penindakan terhadap Masril yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur.

“Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat,” ungkap Mirwansyah.

Oleh sebab itu, menurut Mirwansyah, untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp1.000.

“Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan,’ jelas Mirwansyah.

Menurut Mirwansyah, gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” beber Mirwansyah.

Anehnya dari kasus ini, menurut Mirwansyah, jika kasus tersebut tidak viral, Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan Masril.

“Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” tegas Mirwansyah. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles