Rabu, Agustus 6, 2025

Tindaklanjuti Aduan Warga, Bupati Subang Hentikan Galian Tanah Tak Berizin di Pagaden

Subang, Demokratis

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghentikan langsung aktivitas galian tanah merah ilegal yang berlokasi di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, (5/8/2025).

Inspeksi mendadak dilakukan setelah Bupati menerima berbagai aduan masyarakat yang resah atas dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas tersebut.

Dalam sidak yang turut dihadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt. Camat Pagaden, Kang Rey, sapaan akrab Bupati, menemukan bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa izin lengkap dan telah berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan.

“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang mendapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sejumlah aduan yang masuk menyebutkan bahwa operasional truk pengangkut material berlangsung di luar jam yang diperbolehkan, lokasi galian terlalu dekat dengan permukiman, dan jalan desa mengalami kerusakan parah hingga akses warga hilang total. Mirisnya, bekas galian yang dibiarkan terbuka malah berubah menjadi kolam besar yang membahayakan, terutama saat hujan deras.

Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan keresahan mereka. Warga yang menyuarakan protes dilaporkan mendapat tekanan dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” tegasnya.

Kang Rey juga menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka ditakut-takuti oleh oknum. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak takut menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang merugikan lingkungan dan keselamatan umum.

“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan,” tambahnya.

Tindakan tegas ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang adil dan berpihak pada masyarakat. Langkah ini juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak memberi ruang untuk praktik premanisme. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles