Pandan, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan kegiatan rutin pencegahan potensi rawan sosial yang dapat disalahgunakan menjadi tempat maksiat di wilayah Tapteng.
Kali ini, Satpol PP Tapteng bersama Forkopimka Pandan, Lurah Kalangan Indah, beserta pengelola 53 unit pondok yang ada di Pantai Indah Kalangan, Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan ditertibkan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong ST MM usai melaksanakan penertiban tersebut, Sabtu (5/6/2021).
“Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menertibkan kegiatan-kegiatan maksiat di wilayah Tapanuli Tengah, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat pencegahan potensi rawan sosial yang bersifat maksiat. Salah satu giatnya hari ini, Sabtu, 5 Juni 2021, Satpol PP bersama dengan Forkopimka Pandan, yang juga dihadiri langsung oleh Camat Pandan, serta Bapak Imam Syafi’i Simatupang (Anggota DPRD Tapteng) melaksanakan giat penertiban pondok-pondok wisata di sekitar Pantai Indah Kalangan,” beber Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong ST MM.
“Pondok-pondok ini berpotensi disalahgunakan sebagai tempat maksiat atau mesum, ada sebanyak 53 pondok yang ditertibkan,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Tapteng.
“Sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dengan Camat Pandan, Forkopimka Pandan, dan didukung langsung oleh masyarakat, dan Bapak Imam Syafi’i Simatupang juga telah dilakukan musyawarah, mediasi, pendekatan persuasif dengan masyarakat pengelola lokasi wisata tersebut satu minggu yang lalu,” ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Tapteng juga menjelaskan bahwa dalam musyawarah itu disepakati keputusannya, yakni pondok wisata itu ditertibkan atau dibongkar pengelola untuk disesuaikan dengan standar wisata guna mendukung kenyamanan para pengunjung, tentunya dengan wajib tampak terbuka sehingga tidak dapat disalahgunakan menjadi tempat untuk mesum.
“Namun memang masih ada oknum pengelola yang tidak mengindahkan hasil musyawarah dan telah disampaikan surat teguran hingga batas waktu yang telah disepakati untuk segera diindahkan. Di berbagai pondok wisata itu bahkan ditemui banyak bertebaran bekas alat kontrasepsi (kondom) dan botol minuman beralkohol. Oleh karena itu, maka di hari ini kita lakukan penertiban,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong ST MM mengakhiri. (MH)