Jumat, Oktober 24, 2025

Tinggal Tunggu Angka Kerugian dari BPKP, KPK Segera Akan Tahan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang jadi salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI tinggal menunggu waktu. Upaya paksa ini bakal dilaksanakan setelah angka kerugian negara selesai dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tentunya, jika sudah lengkap, termasuk hasil hitungan kerugian negaranya, KPK segera melakukan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

Adapun dalam sepekan ini, KPK memfasilitasi tim dari BPKP untuk meminta keterangan terkait kerugian negara dalam kasus ini. Sejumlah pihak dipanggil, di antaranya Hiphi Hidupati selaku Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022; Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” tegas Budi secara terpisah dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, turut diperiksa juga Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada pada Kamis, 23 Oktober. “Saksi hadir dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang. Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka dalam kasus ini. Mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles