Tangerang, Demokratis
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat operasional dan kesiapan bandara menuju fase new normal termasuk untuk melihat aspek kesiapan pelayanan kepada penumpang.
Salah satu inovasi yang akan diterapkan di Soekarno-Hatta pada masa new normal guna menjaga prosedur dipatuhi sekaligus meningkatkan customer experience adalah dengan melakukan pengecekan secara digital terhadap dokumen-dokumen yang wajib dimiliki calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan melakukan penerbangan.
Manajemen PT Angkasa Pura II telah menyiapkan aplikasi Travelation, di mana ke aplikasi tersebut calon penumpang pesawat bisa mengunggah (upload) dokumen syarat penerbangan seperti hasil tes RT-PCR atau rapid test, KTP lalu surat keterangan perjalanan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), untuk kemudian dilakukan pengecekan secara digital.
Travelation dapat diakses di http://travelation.angkasapura2.co.id.
Dalam kesempatan peninjauan itu, Dirjen Perhubungan Udara memuji PT Angkasa Pura II menyiapkan aplikasi Travelation.
“Pengecekan dokumen secara digital cukup baik, mungkin bisa dikaji untuk juga diintegrasikan dengan airlines,” ujar Novie Riyanto, Minggu (7/6/2020).
Mulai besok, Senin 8 Juni 2020, simulasi penggunaan Travelation diperluas dengan juga menggandeng penumpang Citilink Indonesia setelah sebelumnya sudah melibatkan penumpang Garuda Indonesia.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan uji coba terus dilakukan hingga aplikasi Travelation sempurna dan siap diluncurkan.
“Mulai besok uji coba dilakukan untuk penumpang di sejumlah penerbangan Citilink di Terminal 2 Soekarno-Hatta dan penumpang Garuda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tujuan dari aplikasi Travelation ini adalah lebih membuat proses pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara lebih praktis, efisien, dan cepat di tengah prosedur yang dijalankan dengan ketat di bandara saat pandemi COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.
Travelation secara perdana akan diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta lalu menyusul di bandara-bandara lain di bawah PT Angkasa Pura II.
Dokumen
Persiapkan dokumen persyaratan wajib Anda :
- Surat PCR test/ Rapid Test dgn hasil NEGATIF, dengan masa berlaku 3 hari (rapid test) & 7 hari (PCR test) setelah tanggal test dikeluarkan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test/PCR Test diperbolehkan menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.
- Khusus perjalanan keluar masuk wilayah Jakarta, agar melengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Info detail SIKM, mohon kunjungi situs corona.jakarta.go.id atau http://bit.ly/SIKMJABODETABEK.
3. Keterangan Lebih lanjut tentang aplikasi Travelation, hubungi Contact Center Airport di 138. (Red)