Rabu, Januari 14, 2026

Tjokro Law Firm: Wartawan Triberita.com Harun di Subang Jalani Klarifikasi, Tim Advokasi Ingatkan Konteks Kepentingan Publik

Subang, Demokratis

Tim kuasa hukum dari Tjokro Law Firm menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh klien mereka, Harun (H), seorang wartawan dari triberita.com bertugas di wilayah di Subang, merupakan murni implementasi dari tugas jurnalistik dan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini disampaikan menyusul kehadiran Harun dalam agenda pemeriksaan klarifikasi di Kepolisian Resor (Polres) Subang terkait dugaan pelanggaran yang dipersoalkan oleh pihak tertentu.

Narasumber perwakilan dari Tjokro Law Firm, Karim Sastra Wiguna, S.H., menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya menghargai langkah kepolisian dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif serta profesional dalam melihat duduk perkara secara jernih.

“Perlu kami tegaskan kepada publik bahwa Saudara Harun adalah wartawan aktif yang menjalankan tugas jurnalistik. Kegiatan yang dipersoalkan berkaitan dengan upaya pemberitaan terhadap seorang ASN atau pejabat publik mengenai dugaan pelanggaran disiplin di jam kerja,” ujar Karim saat memberikan keterangan resmi (12/1/2026), seperti dikutip triberita.com.

Verifikasi Fakta

Terkait pengambilan dokumentasi foto di ruang kantor pemerintahan, Karim menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi fakta di lapangan pada saat jam kerja. Ia membantah tuduhan bahwa dokumentasi tersebut digunakan untuk tujuan intimidasi.

“Dokumentasi tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai alat tekanan, ancaman, ataupun untuk kepentingan pribadi. Itu adalah bahan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Mekanisme UU Pers

Pihak kuasa hukum juga membantah adanya tuduhan permintaan imbalan atau tindakan pemerasan. Karim menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta uang atau mengarahkan pihak lain untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Ia mengingatkan semua pihak bahwa sengketa yang muncul akibat aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila terdapat keberatan atas suatu upaya pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Kami berharap perkara ini ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks hukum pers dan kepentingan publik,” tambah Karim.

Tim kuasa hukum Harun terdiri dari tujuh advokat, yakni Rando Purba, S.H., Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., Arip Saepudin, S.H., Ruly Ganjar Sutresna, S.H., Jajang Supriatna, S.H., Karim Sastra Wiguna, S.H., dan Faiz Ali, S.H.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abh)

Related Articles

Latest Articles