Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TNI Tanggapi KPK Berwenang Usut Korupsi Militer

Jakarta, Demokratis

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya pada akhir November 2024 memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut kasus korupsi yang dilakukan sipil dan militer, sepanjang kasus tersebut ditangani KPK sejak awal.

Dalam putusan atas uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh advokat Gugum Ridho Putra, MK menegaskan komisi antirasuah berwenang mengusut kasus korupsi di tubuh TNI, Kementerian Pertahanan, dan institusi keamanan lainnya hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menegaskan bahwa TNI menghormati MK yang mengeluarkan putusan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil ditindaklanjuti oleh KPK.

“TNI akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut serta melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menekankan langkah pemberantasan korupsi penting dilakukan namun tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Sebelumnya, Putusan MK menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI dan sipil. Hal tersebut berlaku selama perkara tersebut sejak awal ditemukan dan ditangani KPK.

Hariyanto menyebut, jika perkara korupsi tidak dapat diadili di Peradilan Koneksitas, maka prosedur hukum akan disesuaikan. Dalam skenario ini, anggota militer akan disidik oleh Polisi Militer (POM) dan diadili di Pengadilan Militer. Sementara itu, pelaku sipil akan menjalani proses hukum di Pengadilan Umum atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Proses ini kita kenal dengan istilah splitsing,” tuturnya.

Meski begitu, Hariyanto menegaskan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami memastikan bahwa koordinasi dengan KPK dan instansi terkait lainnya akan berjalan optimal untuk menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa tugas pokok TNI sebagai penjaga kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, segala kebijakan atau mekanisme hukum yang diterapkan tidak boleh menghambat fungsi strategis TNI dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Menurutnya, Putusan MK menjadi bagian penting dalam reformasi sektor hukum dan pertahanan, terutama dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di berbagai lini, termasuk di lingkungan militer. Dengan keterlibatan KPK, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI dapat lebih ditingkatkan.

“TNI terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tepat, integritas institusi negara, termasuk TNI, akan semakin terjaga,” pungkas Hariyanto. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles