Aceh Tenggara, Demokratis
Tokoh masyarakat Kute Tanoh Khukahen menyebutkan jika Samri tidak layak untuk mencalonkan diri menjadi seorang kepala desa. Pasalnya, saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Pengulu Kute Tanoh Khukahen, Kecamatan Deleng Pokison, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Samri dianggap tidak dapat menjalankan amanah, otoriter dan terindikasi korupsi.
Seperti pemberitaan Demokratis sebeumnya, Anggaran Dana (Desa) Tahun Anggaran 2020 diduga ditilep Samri senilai Rp 200 juta lebih. Menurut sumber Demokratis, uang senilai Rp 200 juta lebih tersebut disimpan Pj Pengulu Kute Tanoh Khukahen Samri di rumahnya.
“Sebab, setelah penarikan ADD itu, langsung diserahkan oleh Bendahara Desa Kute Tanoh Khukahen ke Samri yang masih menjabat Pj kemaren,” ungkap sumber.
Belum lama ini, Samri disebut-sudah cuti dari Pj Pengulu Kute Tanoh Khukahen dikarenakan akan ikut kompetensi pemilihan Pilkades serentak se Agara pada bulan Juli nanti.