Senin, September 30, 2024

Tonang Bandar Ganja di Desa Sempajaya Diringkus Satnarkoba

Karo, Demokratis

Menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.

Penyelidikan berhasil, dan diamankan seorang laki-laki inisial BS als Tonang (51), warga Listrik Atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi di Jalan Jamin Ginting Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di kedai tuak, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengatakan, Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.

“Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu kedai tuak Desa Sempajaya, Jumat (22/3) kemarin,” ujar Kasat, Senin (1/4/2024).

Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di dua TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam satu buah plasik asoi warna hitam, yang terletak di dalam kantung celana Tonang.

Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Ditemukan barang bukti lain yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 gram, tersimpan dalam satu buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam satu  buah plasik asoi warna hitam serta juga satu bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.

“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang tunai sebesar Rp268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja,” jelas Kasat.

Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (Tato Barus)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles