Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transaksi Sabu di Hotel, Polisi Amankan Parbetor

Tapteng, Demokratis

Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menggagalkan transaksi nartkotika jenis sabu di Hotel Pandan Carita di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa (3/11/2020), sekira pukul. 22.30 WIB.

Satu tersangka berinisial RSS (37), warga Jalan Kesturi, Gang Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya melarikan diri.

Empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 14.49 gram, satu unit handphone merk Realmi warna hitam dan saru unit handphone lipat merk Samsung warna putih, disita dari pengemudi becak bermotor (Parbetor) ini.

Kapolres Tapteng AKBP Nocolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat menerangkan, penangkapan RSS bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di hotel Pandan Carita. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi hotel yang dimaksud.

“Setelah memastikan dan yakin, anggota melakukan penggerebekan kamar nomor 9 hotel tersebut,” ujar Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Masih kata Sinurat, setelah digrebek polisi mendapati dua orang laki-laki berada di dalam kamar tersebut. Satu orang yang mengaku berinisial RSS berhasil ditangkap. Sementara satu orang lagi berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 4 paket sabu-sabu yang di bungkus plastik bening.

“Terletak di atas kasur di samping tersangka RSS,” imbuh Sinurat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone merk Samsung dan merk Realmi. Selanjutnya personil Polres Tapteng membawa RSS beserta barang bukti ke Mako Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Sinurat. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles