Tapteng, Demokratis
Transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,80 gram gagal beredar. Kurir barang haram tersebut bersama pembeli yang diduga hendak bertransaksi ditangkap personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (16/10/2020), sekitar pukul 16.30 WIB, di JalanĀ Bandara Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Sitonong Bangun, tepatnya pinggir jalan umum dekat Asrama Haji Pinangsori.
Guna penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku yakni TPS (34) warga Jalan Bandara Kelurahan Sitonong Bangun, dan S (34) warga Bandara Lingkungan 7 Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori digelandang ke Mako Polres Tapteng.Ā Dari kedua pelaku didapatkan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1,80 gram.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat menyebutkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Asrama Haji Pinangsori akan ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat yang diinformasikan. Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat orang yang mencurigakan dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku TPS ditemukan dua paket kecil narkotika sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tapteng,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Masih kata Sinurat, kedua pelaku dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1)Ā Dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (MH)