Indramayu, Demokratis
Salah seorang warga berinisial SO yang membuka praktek pengobatan di kediaman pribadinya, yang berada di Blok Darung Desa Kliwed, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituduh oleh sejumlah kalangan masyarakat melakukan praktek pengobatan tanpa mengantongi izin praktek di rumahnya.
Menurut sumber, bahwa selama ini aktivitas praktek pengobatan yang terjadi di rumahnya telah berjalan hampir satu dekade. Bahkan sumber menduga bahwa dengan tidak adanya legalitas SO yang mengatasnamakan dokter untuk menangani keluhan serta konsultasi pasien ini menjadi polemik dan memunculkan pertanyaan yang diragukan legalitas praktek pengobatannya.
“Di desa kami ada praktek dokter yang melakukan aktivitas pengobatan selayaknya dokter. Tapi ia bukan dokter, dan telah berjalan selama bertahun-tahun,” ujar sumber ketika wawancara oleh Demokratis di rumahnya, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut menurut sumber, bahwa untuk aktivitas SO dalam kesehariannya adalah sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi yang ada Kabupaten Indramayu. SO sebagai orang tua memiliki seorang putra yang berstatus sebagai dokter, namun gelar tersebut baru didapatkan beberapa tahun kemudian setelah praktek pengobatan berjalan lama.
“Katanya dia punya dokter penanggung jawab. Yaitu anaknya, anaknya adalah dokter. Namun gelar dokter yang didapat anaknya baru beberapa tahun dan praktek pengobatan yang berjalan sudah bertahun-tahun,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, telah diatur dalam ketentuan dan pasal-pasal yang ada. Bahwa setiap dokter maupun perawat wajib memiliki dan melengkapi persyaratan berupa dokumen perizinan praktik sebagaimana peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari konfirmasi yang didapat oleh Demokratis terhadap Dokter Ghinan Musyaffa, pada Jumat (17/9/2021), yang ditemani oleh H Supriyanto selaku orang tua di kediamannya mengatakan, bahwa sejauh ini tahapan prosedural dan aturan yang berlaku telah ditempuhnya, bahkan Ghinan selaku dokter menepis rumor miring yang beredar saat ini bahwa dirinya bukanlah seorang dokter.
“Mungkin karena orang tua saya sebagai tokoh dan dikenal, sebagian masyarakat menilai bahwa orang tua saya adalah dokter. Padahal orang tua saya hanya membantu saya ketika pasien sedang menunggu antrean untuk berobat dan menanyakan keluhan. Tentunya saya tanggung jawab,” jelas Dokter Ghinan.
Bahkan pihaknya menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan praktek miliknya saat ditanya oleh Demokratis. Dari persyaratan dan dokumen perizinan praktek di rumah miliknya bahkan perizinan klinik yang saat ini berada di desa tersebut. Seperti surat tanda registrasi (STR), Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk mengeluarkan Surat Izin Praktek (SIP) di kota asal, dan dokumen perizinan lainnya.
Deden Boni Koswara selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Indramayu, melalui Yadi selaku Sekretaris Dinas Kesehatan mengatakan bahwa dari data base dinas untuk atas nama H Supriyanto dipastikan bukanlah dokter.
“Dapat dipastikan ia (SO) bukanlah dokter,” tegas Yadi, selaku Sekdis.
Sementara itu, anak dari keluarga H Supriyanto yang bernama Ghinan Musyaffa yang membuka praktek pengobatan di rumah maupun klinik yang dimiliki adalah dokter sebagaimana dimaksud dari pihak dinas pada Sabtu (18/9/2021).
“Untuk atas nama Ghinan Musyaffa benar ia adalah seorang dokter,” tutup Yadi singkat kepada Demokratis. (RT)