Kota Sukabumi, Demokratis
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.
Pasal 57 Peraturan Tata Tertib DPRD menjelaskan bahwa tugas dan fungsi badan anggaran adalah:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
(Iwan)