Selasa, Oktober 1, 2024

Tugas dan Fungsi Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi

Kota Sukabumi, Demokratis

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah anggota DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.

Pasal 57 Peraturan Tata Tertib DPRD menjelaskan bahwa tugas dan fungsi badan anggaran adalah:

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
  2. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD

(Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles