Sukabumi, Demokratis
1). Membentuk peraturan daerah bersama Wali Kota;
2). Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Wali Kota;
3). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
4). Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5). Memilih Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota;
6). Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7). Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
8). Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9). Memberikan persetujuan untuk rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang memberatkan masyarakat dan daerah;
10). Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11). dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Iwan)