Aceh Tenggara, Demokratis
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis. Segenap jajaran penyelenggaraan negara, baik dalam tatanan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki komitmen bersama untuk menegakkan good governance dan clean government.
Seiring dengan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan sasaran untuk meningkatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan arah kebijakan menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).
Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance khususnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif dengan meningkatkan pran dan pungsi dari aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip).
Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam ranggka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujutkan tata kepemimpinan dalam pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2012 pada Point Penajaman Pengawasan angka 4 menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan:
- Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintah desa dengan ruang lingkup:
- Pengawasan pada pemerintah desa
- Pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan di kabupaten/kota; dan
- Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.
Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan internal pemerintah berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh SKPD serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang masa yang akan datang.
Namun apa jadinya jika ada oknum aparat pemerintah di suatu daerah seakan menutupi kesalahan tanpa adanya efek jera untuk tindakan nyata bagi seluruh intansi di daerah, malah oknum aparat tersebut menerima upeti. Tentu kata-kata yang pantas disematkankan terhadap oknum aparat pemerintah itu “sungguh terlalu”, konon lagi oknum aparat tersebut penjabat teras pada suatu intansi pemerintahan yang menentukan nasib daerah yang tugas pokok menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Tentu kata-kata “sangat-sangat terlalu” pantas kita sematkan terhadap oknum itu. (Tim)