Tapteng, Demokratis
KP (32), warga Desa Sidikalang, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus rela pindah nginap di kamar tahanan Polsek Sorkam. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini tertangkap basah sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi toto gelap (togel).
KP terciduk di warung kopi Pogos Simamora di Desa Sidikalang, Kamis (11/6), sekitar pukul 14.30 WIB. Satu buah handphone merek Oppo berisikan angka-angka tebakan dan uang tunai Rp 350 ribu, disita sebagai barang bukti. Praktik perjudian tebak angka yang dilakoni pelaku akhirnya terhenti.
“Benar, saat ini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik dari Polsek Sorkam,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, Jumat (12/6).
Dipaparkannya, penangkapan pelaku berkat laporan warga kepada pihak kepolisian. Aktivitas pelaku menulis dan menjual angka-angka tebakan togel, membuat warga resah. Banyak ibu-ibu rumah tangga yang kesal akibat suaminya menghabiskan hasil pencarian dengan membeli angka-angka tebakan judi semi online tersebut.
“Aktivitas pelaku sudah meresahkan warga sekitar,” timpal Sinurat.
Mendapat informasi, personil langsung menuju lokasi yang dimaksudkan. Sesampai di warung bapak Pogos Simamora, polisi melihat pelaku sedang menulis angka-angka tebakan judi togel. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan satu buah handphone berisikan angka-angka tebakan.
“Uang senilai Rp 350 ribu yang merupakan hasil penjualan angka-angka tebakan, turut kita amankan,” imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sorkam. Pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (MH)