Jumat, September 20, 2024

Uang Suap Bansos Diduga Mengalir ke Hotma Sitompul Hingga Cita Citata

Jakarta, Demokratis

Penerimaan uang suap senilai Rp 32,48 miliar kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara digunakan untuk berbagai kepentingan. Uang suap puluhan miliar itu diterima terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Penerimaan uang itu melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja. Serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19.

“Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa (Juliari Peter Batubara) selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyampaikan, penerimaan uang suap itu digunakan untuk pembayaran even organizer (EO) untuk honor artis Cita Citata dalam acara di Labuan Bajo senilai Rp 150 juta.

“Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta,” ujar Jaksa Ikhsan.

Selain itu, untuk pembelian handphone sejumlah pejabat di Kementerian Sosial senilai Rp 140 juta, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp 30 juta, pembayaran sapi qurban sejumlah Rp 100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.

“Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta, pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin. Serta kegiatan operasional Direktorat PSKBS sebesar Rp 100 juta,” ungkap Jaksa Ikhsan.

Uang suap pengadaan bansos juga turut mengalir ke pengacara Hotma Sitompul senilai Rp 3 miliar. Uang miliaran rupiah itu sebagai pembayaran pengacara saat menangani kasus kekerasan anak.

“Pada sekitar Juli 2020, bertempat di lantai 1 ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kemensos Salemba Jakarta, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar, atas perintah terdakwa uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” beber Jaksa Ikhsan.

Cita Citata saat dalam pemeriksaan di KPK pada Jumat (26/3) mengakui diundang oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyanyi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menegaskan, penerimaan uang terhadapnya karena bekerja secara profesional.

“Saya belum bisa ngomong berapa. Karena semua dari manajemen, saya hanya bisa menjelaskan saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional dan di sini saya jadi saksi saja. Jadi nggak ngomongin apa-apa,” kata Cita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Cita menegaskan tidak mengenal mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terseret dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Yang ngundang pihak EO, jadi saya nggak tahu siapapun apa Juliari Batubara ini juga nggak saya kenal. Saya bertemu dengan pak Adi yang mengundang saya di EO,” tegas Cita.

Terpisah, pengacara Hotma Sitompul juga mengakui pernah membantu Juliari kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin. Hotma menyampaikan, kasus yang menimpa anak tersebut merupakan tindakan asusila atau pemerkosaan.

Pernyataan ini disampaikan Hotma usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (19/2/2021). Hotma juga mengaku mendapat bayaran dari proses bantuan hukum itu secara bertahap. Dia menegaskan, tidak terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.

“Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” tandas Hotma.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles