Sukabumi, Demokratis
Pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), kini sedang memasuki tahap rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang. Hasil dari rekapitulasi yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga nasional ini akan dijadikan sebagai dasar penetapan hasil pemilu 2024. Dimana rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang di tingkat kecamatan khususnya daerah pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Gunung Guruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas Sukalarang dan Gegerbitung telah rampung.
Diketahui Partai Keadilan Sejahtra (PKS) berpeluang meloloskan dua wakil ke DPRD Kabupaten Sukabumi, setelah salah calegnya meraih suara cukup signifikan pada perhitungan manual sementara C1 rekapitulasi tingkat kecamatan, pemilu legislatif 2024 ini.
Uden Abdun Natsir Caleg PKS untuk DPRD Kabupaten Sukabumi kemungkinan besar akan meraih 1 kursi DPRD Kabupaten Sukabumi priode 2024-2029, setelah memperoleh suara yang signifikan yakni 9.370 suara di Dapil 4, kemungkinan paling tinggi dari caleg PKS lain di dapilnya.
Dusep Nurodin anggota tim kemenangan Baraya Kang Natsir (BKN) mengatakan, pihaknya mengatasnamakan tim pemenangan BKN berterima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada tim BKN dengan dedikasi dan perjuanganya yang telah membuahkan hasil yang lebih maksimal dalam kemenangan suara pribadi Kang Natsir di pemilihan legislatif tahun 2024 ini.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi internal tim kemenangan BKN dihasilkan dan diketahui bahwa Kang Natsir mendapatkan perolehan suara sebanyak 9.370 suara di Dapil 4 Kabupaten Sukabumi, ini sebuah hasil yang sangat luar biasa,” ucapnya kepada Demokratis, Kamis (29/2/2024).
Kendatipun demikian, menurutnya, baik di lapangan serta di berbagai tempat banyak sekali hal yang memang kurang menguntungkan bagi Kang Natsir, akan tetapi semua itu tidak menggoyahkan suara pribadi Kang Natsir capaian suara yang signifikan sangat membanggakan, walaupun pihaknya selaku tim punya kekurangan.
“Berhubung dengan program yang akan dijalankan ke depan insya Allah, karena bagaimanapun baik di DPR Kabupaten, Provinsi dan RI punya mekanisme berkaitan dengan program akan menyesuaikan dengan program pemerintah,” lanjutnya.
“Tentunya sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di anggota legislatif itu ada tiga hal yang memang menjadi hak dan kewajiban sebagai anggota legislatif pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan fungsi kontrol,” tandasnya. (Iwan)