Indramayu, Demokratis
Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu akan melakukan uji coba ganjil-genap yang disesuaikan dengan semua tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan untuk menidaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1740/ org tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease Tahun 2019.
Pemberlakuan uji coba ganjil-genap akan dimulai dari tanggal 28 Agustus hingga 30 Agustus di tiga ruas jalan yakni di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan DI Panjaitan dimulai dari pukul 07.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB.
“Uji coba ganjil-genap ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan, kemacetan, dan keramaian,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Bambang, Jumat (27/8/2021).
Menurut Bambang, ada pun pengecualian dari pemberlakuan uji coba ganjil-genap ini adalah kendaraan TNI, Polri, Ambulans, dan kendaran instansi pemerintah serta kendaraan pengangkut sembako.
Seperti diketahui uji coba pemberlakun ganjil-genap bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat sehingga penuluran Covid-19 yang terus meningkat dapat ditekan namun hal ini malah menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indramayu. (RT)