Padang, Demokratis
Muhammad Habibie Ketua Pendamping UMKM Kecamatan Lubuk Kilangan mengungkapkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Lubuk Kilangan dapat naik kelas jika memenuhi sebanyak 5 persyaratan.
Adapun syarat yang harus terpenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
- Legalitas usaha terpenuhi
- Packaging menarik dan sudah memenuhi standar
- Pemasarannya tidak hanya pasar tradisional tetapi telah merambah ke pasar modern (swalayan, minimarket) dan pasar online (Instagram, Facebook, Tiktok dll).
- Standar mutu kualitas barang dagangan telah teruji berdasarkan legalitas usaha tersebut.
- Minat konsumen serta kepercayaan konsumen terhadap barang yang dihasilkan UMKM semakin meningkat dari hari kehari.
Menurutnya, dengan adanya rumah inkubasi ini merupakan proses pembinaan dan dukungan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membantu pertumbuhan dan meningkatnya omset pelaku usaha.
“Kami berharap pelaku usaha di Kota Padang terkhususnya di Kecamatan Lubuk Kilangan dapat maju dan naik kelas, sehingga usaha yang dijalankannya dapat diketahui oleh pasar global,” terang Muhammad Habibie mengakhiri wawancaranya dengan Demokratis. (Addy DM)