Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan, DPUPR Indramayu Diminta Berikan Sanksi Kepada Pihak Ketiga

Indramayu, Demokratis

Publik mendesak kepada pihak terkait agar dapat mengungkap dugaan korupsi proyek infrastruktur rekonstruksi jalan di Pringgacala – Tanjakan, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023).

Rekonstruksi proyek jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu tersebut telah berjalan dari tanggal 13 Juli lalu dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Dari total nilai Rp. 3.425.935.000 (Tiga miliar empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang dikerjakan oleh PT Gading Digstar Karya Abadi diduga terjadi kerugian uang negara.

Selain itu, Selasa (15/8/2023) Sumber mengatakan, DPUPR dan pihak ketiga telah melakukan skandal untuk pekerjaan proyek jalan tersebut dengan tidak mengindahkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

“Sehingga kuat dugaan adanya kerugian uang negara, dugaan adanya pengurangan volume dimana terlihat jelas ada beberapa titik yang sengaja digali untuk bagian coring,” ungkap sumber kepada Demokratis.

Lebih ironisnya, masih menurut sumber, dalam dalam pelaksanaan papan proyek dengan sengaja tidak mencantumkan nomor kontrak atau SPMK. Sehingga terkesan terjadi unsur kesengajaan dari pihak dinas atau pihak ketiga.

“Lalu dari mana dasar munculnya kerjaan tersebut, serta volume dimana jika adanya keterangan volume maka komponen masyarakat pun bisa saling mengawasi dalam setiap pelaksanaan kerjaan yang dianggarkan oleh uang negara sebagaimana yang dituangkan dalam UU KIP,” katanya.

Kepala Dinas DPUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan belum memberikan responsif mengenai dugaan kerugian uang negara pada proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Gading Digstar Karya Abadi.

Sehingga Komisi IV DPRD Indramayu, H Ruswa, pada Senin (4/92023) meminta kepada pihak dinas bisa tanggap dan melakukan evaluasi dengan memberikan sanksi kepada pihak ketiga untuk tidak diikutsertakan dalam tender proyek pekerjaan selanjutnya.

“Saya kira dinas terkait dalam hal ini PUPR, harus melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga sebagai pelaksana proyek, agar pekerjaannya berkualitas sesuai dengan perencanaan,” jelas Ruswa usai rapat paripurna.

Dengan demikian, Komisi IV mendorong kepada DPUPR Indramayu untuk segala proyek infrastruktur bisa dikerjakan dengan mutu yang baik dan dapat memberikan manfaat dengan usia yang lebih lama.

“Semua proyek infrastruktur kami dorong agar kualitasnya lebih baik, supaya memberi umur manfaat yang lebih panjang,” imbuhnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles