Denpasar, Demokratis
Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Ranefli Dian Candra menerangkan Ditressiber Polda Bali berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana perlindungan data pribadi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan.
“Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita berhasil mengamankan 6 orang pelaku,” kata Ranefli Candra dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (9/7/2025).
Dia menyebutkan, modus komplotan ini adalah dengan mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan rekening bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat, 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank, dimana para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp300.000. s/d Rp500.000.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Ranefli, tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP). Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku/ tersangka yang dikendalikan oleh tersangka CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening bank kemudian para nasabah tersebut dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp300.000. s/d Rp500.000 per rekening.
Selain data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk hanphone/HP yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP.
Menurut pengakuan tersangka CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp500.000 s/d Rp1.000.000 per rekening.
Adapun keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali adalah CP, laki-laki 44 tahun asal Surabaya Jatim peran sebagai pemilik (leader), SP, perempuan 21 tahun, asal Denpasar peran sebagai admin dan marketing, RH, laki-laki 43 tahun asal Balikpapan peran sebagai marketing, NZ, laki-laki 21 tahun asal Situbondo Jatim peran sebagai marketing, FO, laki-laki 24 tahun asal Pontianak peran sebagai marketing dan PF, perempuan asal Buleleng, Bali dengan peran sebagai marketing.
Barang bukti yang diamankan dari TKP di antaranya 90 buah handphone berbagai merek (di antaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron,” ucap Ranefli.
Berdasarkan kejadian tersebut Ranefli menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, nomor rekening termasuk pin ATM bank. “Selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal,” ungkapnya. (GT)