Tangerang Selatan, Demokratis
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka, satu (1) orang DPO serta total barang bukti 24 kg tembakau sintetis. Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan juga tempat produksi narkotika di salah satu apartemen wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong yang dihadiri juga oleh Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Kamis sore (16/5/2024).
“Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F (umur 23 tahun) dan M.R (umur 20 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat ± 2 kg, dimana TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong,” jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.
“Berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (umur 20 tahun) yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6 gram,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto S.H., M.H. menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).
“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa dan Pulau Sumatera,” ujar AKP Bachtiar menjawab pertanyaan media.
“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” lanjutnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan stop narkoba.
“Saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama-sama menjaga dan sama-sama kita stop dan anti narkoba,” tutupnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Reny)