Karawang, Demokratis
Setiap kegiatan proyek pemerintah berkewajiban memasang plang papan nama seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pada Pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Hal ini pun semakin memperkuat seperti apa yang diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sejumlah proyek yang dibiyai anggaran dana Bamprov tahun anggaran 2021 di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten karawang, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan media. Pasalnya, pekerjaan tersebut terpasang di pagar rumah pribadi kepala desa dan terpangpang hanya selembar kertas dan ditempel di pagar rumah pribadi.
Salah satu warga Desa Cengkong yang namanya tidak mau dipublikasikan, saat ditanya awak media di lokasi proyek jaling, mengaku merasa aneh dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cengkong karena plang proyek hanya menggunakan kertas dan tulis tangan jasa.
“Sangat lucu dan tidak etis dalam pembangunan dikarenakan plang nama proyek dipasang di rumah pribadi Kepala Desa Cengkong dengan hanya selembar kertas,” kata warga.
Menurutnya, pekerjaan seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Karawang khususnya DPU Karawang. “Kemana pegawai dari DPU Karawang? Seharusnya DPU Karawang lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang dikerjakan dana Banprov itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” lanjut warga Desa Cengkong pemerhati pembangunan dengan muka geram.
Perlu diketahui bersama, hingga berita ini diturunkan reporter Demokratis terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperimbang berita di atas. (JS)