Kamis, Juni 26, 2025

Upah Buruh Tak Naik, Aliansi Buruh Kecewa Dengan Pemkab Indramayu

Indramayu, Demokratis

Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Sapu Jagat yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, dan pandemi Covid-19 serta tidak naiknya upah tahun depan membuat kehidupan buruh di Indonesia semakin menderita.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Gas dan Bumi, (Gasbumi) Indramayu, Hadi Haris, kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu saat melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/11).

Pasalnya, setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan di dalamnya terdapat kewenangan untuk mengubah aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Salah satunya adalah mengenai pengupahan, yang pada sebelumnya termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, UU Ketenagakerjaan ini memiliki aturan turunan tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja atau buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar dan standar.

Hadi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu agar dapat mengikuti langkah sejumlah  pemerintah daerah yang menaikkan upah buruh di daerahnya.

“Saya bersama rekan-rekan buruh berharap agar Pemerintah Kabupaten Indramayu bisa menaikan upah seperti yang ada di kabupaten lainnya. Apalagi Indramayu saat ini tengah mengalami inflasi,” jelas Hadi kepada Demokratis saat dimintai keterangan melalui telepon seluler.

Menurutnya, inflasi tersebut sangat terasa di kalangan masyarakat khususnya buruh yang berada di sejumlah perusahaan Kabupaten Indramayu. Apalagi di tengah Pandemi saat ini buruh dihadapkan dengan penurunan upah atau dan dengan kata lain pemerintah Kabupaten Indramayu bersama APINDO tak ingin berupaya untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Hadi mewakili aliansi buruh Serikat Pekerja Gran Indonesia (SPGI), Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI), Serikat Pekerja Mitra Arya Wiralodra (SPMAW), Serikat Buruh Mitra Elpigi (SBME) dan Serikat Pekerja Gasbumi, berharap kepada pemerintah segera mengambil sikap dalam menentukan dan menaikkan UMK di tahun yang akan datang secara bijak.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek (Kabid HI & Jamsostek), Suharjo, saat dimintai keterangan oleh awak media seperti apa sikap dan bagaimana upaya dari dinas sendiri untuk mendorong kebijakan tersebut agar nasib buruh tak mengalami kesulitan, pihaknya mengatakan bahwa pertanyaan tersebut bisa diwakilkan oleh Kepala Seksi (Kaseksi) Pengupahan dan Jamsostek, Unu Hanurwati.

“Bisa langsung tanya ke Ibu Unu Hanurwati, saya sedang repot. Soalnya semua dilimpahkan ke saya, saya tidak bisa jawab,” jelas Suharjo.

Massa aksi dari berbagai sektor yang menolak dan menuntut untuk dicabutnya UU Omnibus Law.

Hanurwati menjawab bahwa untuk pertanyaan awak media bisa langsung ditanyakan lebih jelas kepada Suharjo selaku Kepala Bidang. Sebab, Hanurwati tak mengikuti jalannya rapat tersebut hingga selesai.

“Untuk lebih jelas ke Pak Kabid, aja, bapak Suharjo. Tadi saya tidak ikut di dalam. Saya sekarang lagi cuci darah dulu,” jawab Hanurwati singkat kepada awak media melalui pesan telegram.

Sedangkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Liana, saat ditemui Demokratis mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari dinas terkait. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi terlebih dahulu untuk melakukan pengkajian.

“Kami belum dapat penjelasan dari dinas terkait. Insya Allah akan kami koordinasikan, untuk mengkaji sejauh mana kemungkinan menaikan UMK itu bisa dilakukan,” terang Liana.

Sementara Ketua APINDO Kabupaten Indramayu, Jakson Tanjung, belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp. (RT)

Related Articles

Latest Articles