Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upayakan Bebas Stunting, DPPKBP3A Adakan Pembinaan Kader Pos KB dan Sub Pos KB se-Kota Tasikmalaya Tahun 2021

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Melalui tema “Bersama Walikota Kader KB Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Kota Tasikmalaya Bebas Stunting”, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mengadakan kegiatan Pembinaan Kader Pos KB dan Sub Pos KB se-Kota Tasikmalaya Tahun 2021 untuk mengupayakan bebas stunting yang dihadiri Walikota Drs H Muhammad Yusuf di Gedung Galih Pawestri Kota Tasikmalaya, Rabu (22/9/2021).

Dalam kata sambutan Walikota menuturkan, hasil perhitungan BPS penduduk Kota Tasikmalaya adalah 732.874 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 0.07 dengan total fertility rate 2.08. Menurutnya, ini sudah menunjukkan angka yang bagus rata-rata anak yang dilahirkan seorang wanita masa usia subur adalah 2 anak.

“Diharapkan upaya dan peran pemerintah dengan mengatur laju pertumbuhan penduduk. Dalam hal ini salah satunya mengoptimalkan peran serta para penyuluh KB, tenaga penggerak kelurahan dan para kader KB itu sendiri,” ucap Yusuf di hadapan para kader KB dengan tetap mematuhi aturan prokes.

Walikota Tasikmalaya dan Kepala DPPKBP3A serta para Kader KB.

Di tempat yang sama, Hj Nunung Kartini Kepala DPPKBP3A Kota Tasikmalaya mengatakan, dalam kegiatan ini ada tambahan tugas untuk menjadikan yang terdepan dalam rangka penurunan angka stunting di Indonesia. Dalam hal ini BKKBN mempunyai tugas tambahan baru untuk membantu menuntaskan angka stunting di Indonesia yang sampai saat ini mencapai angka 27 persen anak-anak stunting.

“Ini kita berbicara secara nasional, artinya dari 3 anak berbanding 1 anak yang stunting dan diharapkan tahun 2014 bisa turun menjadi 14 persen. Untuk itu Presiden menginstruksikan ke seluruh daerah melalui BKKBN untuk menurunkan angka stunting,” ujarnya pada awak media usai acara.

Salah satu program KB, tambah Nunung, menjarangkan kelahiran anak dan itu sudah taraf sehat jika diatur angka kelahirannya. Dicontohkannya, pendewasaan perkawinan menurutnya jika sukses usia 21-25 dimana perempuan usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun otomatis secara kesehatan layak untuk melahirkan.

“Sebaliknya jika usia di bawah 20 tahun secara medis belum memenuhi syarat untuk melahirkan, dan dikhawatirkan anaknya bisa stunting dan resiko kematian pada ibu,” bebernya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles