Kamis, Agustus 7, 2025

Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Jelaskan Pembagian Kuota Haji 2024 ke Penyelidik

Jakarta, Demokratis

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani permintaan keterangan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Dia mengaku sudah menjelaskan perihal pembagian kuota haji 2024 ke penyelidik.

Yaqut diketahui dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang masih dalam tahap penyelidikan. Dia berada di kantor komisi antirasuah sekitar 4,5 jam sejak pukul 09.30 hingga 14.30 WIB.

“Ya, alhamdulillah, saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan di lokasi.

Ada banyak pertanyaan yang disampaikan penyelidik KPK, Yaqut bilang. Tapi, dia tak mau memerincinya.

Dia hanya berterima kasih karena KPK bisa mendengar duduk permasalahan kuota haji.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf,” tegasnya.

“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” sambung Yaqut.

Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi mengatakan pembagian kuota haji 2024 oleh Kementerian Agama sudah sesuai perundangan yang berlaku. Awalnya, ia menjelaskan proses pembagian haji reguler maupun khusus itu memang rumit dan akan dijelaskan di hadapan penyidik.

“Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit,” kata Anna kepada wartawan di lokasi.

Anna kemudian menyebut harusnya pembagian kuota yang diduga bermasalah hingga diselidiki KPK sudah sesuai.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegas dia.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang,” sambung Anna.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama segera memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

“Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

“Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

Dalam penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak. Selain agen perjalanan haji dan umrah atau travel agent, turut dipanggil RFA, MAS, dan AM selaku pihak Kemenag. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles