Kamis, Juli 3, 2025

Usai Geledah Kantor PUPR Sumut, KPK Sasar Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Sumatera Utara.

Salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu (2/7/2025) hari ini adalah sebuah rumah mewah di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Rumah tersebut diduga milik Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Informasi mengenai penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (2/7/2025).

Budi menjelaskan, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Namun, pihaknya belum dapat mengungkap temuan barang bukti yang disita hingga seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan.

“Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” jelas Budi.

Berdasarkan informasi dihimpun, di area gerbang Cluster Topaz tampak tiga polisi bersenjata laras panjang berjaga. Pintu masuk cluster dijaga ketat, setiap tamu yang datang diperiksa oleh petugas keamanan.

Seorang polisi bernama Ulooara menyebutkan bahwa terdapat delapan mobil yang masuk ke perumahan untuk keperluan penggeledahan di rumah Topan.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, yang merupakan kantor Topan Obaja Putra Ginting. Sosok Topan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Penggeledahan ada, namun, hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, ia enggan membeberkan lokasi lain yang turut digeledah maupun rincian barang bukti yang ditemukan. Ia menegaskan informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses rampung.

“Belum bisa kami sampaikan, nanti kami sampaikan secara detilnya,” ucapnya.

 

Kronologi Perkara

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyebut masih akan menelusuri proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

Kelima tersangka yang telah diumumkan adalah:Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK menyebut total suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar, namun dalam OTT penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles