Jakarta, Demokratis
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah meminta Polda Metro Jaya segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri.
Upaya paksa ini harus dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini. Pertama, penangkapan harus segera dilakukan,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Penangkapan yang ujungnya penahanan dianggap Herdiansyah bisa mencegah Firli kabur hingga menghilangkan bukti.
“Terlebih dia masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera,” tegasnya.
Hal penting selanjutnya, Firli harusnya sadar diri mundur dari jabatannya. Presiden bahkan bisa memecatnya kalau eks Deputi Penindakan KPK era Ketua KPK Agus Rahardjo itu tetap bergeming.
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya,” ungkap Herdiansyah.
“Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab, presiden punya tanggung jawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam (22/11/2023).
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.
Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.
Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Dasuki)