Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar ekspose atau gelar perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari (3/3/2026). Sejumlah pihak jadi tersangka, salah satunya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ikut diamankan.
“KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Dari informasi yang dikumpulkan, status hukum Fadia diputuskan malam tadi setelah pimpinan menggelar ekspose bersama kedeputian penindakan dan eksekusi. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Adapun pengumuman tersangka secara resmi bakal disampaikan komisi antirasuah sore nanti.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama orang kepercayaan dan ajudannya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya dibawa tim dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada kloter kedua, 11 orang ikut diamankan dan salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan H. M. Yulian Akbar. Belasan orang ini dibawa dari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menggunakan bus dan tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 Maret.
Operasi senyap ini disebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk tenaga outsourcing yang mengisi sejumlah dinas.
Dari kegiatan yang dilakukan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) dan kendaraan roda empat. Sementara soal temuan uang, belum ada informasi yang disampaikan. (Dasuki)
