Bekasi, Demokratis
Setelah viral video seorang pria berinisial H yang dijuluki Ustad Gondrong pamerkan kemampuannya gandakan uang di daerah Bekasi.
Kini Ustad Gondrong ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Sudah (tersangka),” ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam, Senin (22/3/2021).
Meski begitu Ghulam tidak menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka Ustaz Gondrong ini. Dan belum mengungkap penerapan pasal terhadap Ustad Gondrong ini.
“Besok saja, besok dirilis sama Kapolres,” imbuh Ghulam.
Aksi Ustad Gondrong ini viral di media sosial setelah videonya diunggah oleh akun Boger Panglima Srigala Tempur di Facebook. Dalam video terlihat Ustad Gondrong sedang duduk bersila di depan sebuah kotak.
Ustad Gondrong kemudian membuka kotak kecil tersebut. Di dalamnya, ada benda berwarna hitam yang kemudian ia bungkus dengan kertas.
Gulungan kertas itu ia masukan ke sebuah kotak berwarna hitam yang ukurannya lebih besar. Tak lama ia mengeluarkan gulungan kertas itu dan mengambil benda berwarna hitam untuk diletakkan kembali ke kotak abu-abu.
Sementara kertas-kertas tersebut dimasukkan kembali ke kotak hitam. Ia mengambil kantong plastik berwarna hitam untuk menutupi kotak hitam. Tiba-tiba keluar asap dari kantong plastik itu.
Seketika dia membuka kotak hitam itu dan terlihat uang kertas Rp 100 ribu dalam jumlah banyak.
“Subhanallah,” kata salah seorang yang melihat aksi penggandaan uang itu.
Setelah video itu viral polisi kemudian bergerak. Polisi kemudian mengamankan Ustad Gondrong dan memeriksanya secara intensif pada Minggu (21/3/2021). (Red/Dem)