Jakarta, Demokratis
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama (Midiatama), Muhammad Deny (MD) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Midiatama merupakan perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, seluruh materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana sejumlah perusahaan agen jasa sertifikasi K3 yang bekerja sama dengan oknum Kementerian Ketenagakerjaan dalam praktik pemerasan terhadap karyawan maupun perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.
KPK juga telah resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Salah satu tersangka adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain Noel, KPK juga menahan sejumlah pejabat dan pihak swasta, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dasuki)