Jakarta, Demokratis
Bareskrim Polri menyita sejumlah alat bukti dalam penggeledahan di rumah Sukriadi Darma yang merupakan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut alat bukti yang disita berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamlang mengenai jumlah dan isi dari dokumen yang telah disita tersebut.
Sejauh ini, hanya disampaikan usai melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik akan menyusun berkas perkara kasus tersebut. Sehingga, dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung,” sebutnya.
Di sisi lain, untuk Sukriadi Darma disebut tak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka. Kendati demikian, tak disampaikan mengenai alasan di baliknya.
Bila merujuk Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dilakukan penahanan atau tidaknya tersangka sepenuhnya merupakan pertimbangan penyidik.
“Sementara berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Arief.
Sukriadi Darma ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Penetapan itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Selain itu, berdasarkan fakta penyidikan yang ditemukan, Rp1 miliar diperuntukan untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, menyatakan seperti itu (Rp1 miliar untuk gulingkan Kepala BPOM),” ucap Arief.
Kemudian, ada juga duit senilai Rp1,178 miliar yang diperuntukan pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM. Duit itu dikirim secara langsung ke rekening tersangka SD senilai Rp1,178 miliar dan Rp350 juta secara tunai.
“Ada juga uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK,” kata Arief.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dasuki)