Jumat, September 20, 2024

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Telusuri Proyek di Papua

Jakarta, Demokratis

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai pengerjaan proyek di Papua. Penelusuran ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pengerjaan proyek di Papua ditelusuri melalui pemeriksaan sembilan saksi di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022). Dalam pemeriksaan terhadap Kepala ULP, Noldy Taroreh, KPK mendalami soal pelaksanaan sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Papua.

KPK juga meminta keterangan delapan saksi dari pihak swasta, yakni Rijatono Lakka; Bonny Pirono; Fredik Banne; Meike; Yani Ardiningrum; Irianti Yuspita; Razwel Patrick Williams Bonay; dan Irma Imelda.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Ali menerangkan, pada hari yang sama, pihaknya memeriksa Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi. Dari Ridwan, KPK mendalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan di Pemprov Papua.

Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri telah menemui Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Agenda pertemuan tersebut dalam rangka mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Mengenai pertemuan Firli dan Lukas, Ali Fikri menekankan agenda tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang. KPK telah melakukan diskusi di internal sebelum akhirnya memutuskan menempuh langkah tersebut.

Ali menerangkan, Pasal 113 KUHAP memperbolehkan dilakukannya pertemuan tersebut. Pasal tersebut mengatur tersangka yang tidak bisa datang ke agenda pemeriksaan dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik bisa datang ke rumahnya.

Pertemuan Firli dan Lukas juga merupakan bentuk keseriusan KPK untuk menuntaskan perkara. Demi kepastian hukum, KPK perlu memastikan kondisi kesehatan Lukas. Untuk itu, KPK juga mengajak tim dokter dari internal dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Ia menjelaskan, tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, melainkan bagaimana saudara LE (Lukas Enembe) dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” ujar Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles