Jakarta, Demokratis
Program vaksinasi Covid-19 seharusnya diprioritaskan pada rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang over kapasitas. Karena petugas Rutan atau Lapas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam program vaksinasi penanggulangan Covid-19.
Hal ini merespons vaksinasi Covid-19 yang dilakukan kepada 39 tahanan KPK. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tetap mendukung upaya KPK memutus rantai penularan, dengan melakukan vaksinasi terhadap para tahanan di rutan KPK.
“Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Erasmus menuturkan, sudah seharusnya Pemerintah memprioritaskan petugas dalam setting tertutup, seperti petugas dalam rutan dan lapas. Tidak hanya petugas, namun juga tahanan dan WBP yang merupakan kelompok berisiko terpapar Covid-19, karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat tertutup seperti Rutan dan Lapas.
Menurutnya, kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Terlebih beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia.
Mengutip kembali data Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sambung Erasmus, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Mereka yang terpapar diantaranya 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19.
“Bahkan dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia,” beber Erasmus.
Dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi, para petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas, justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah. Maka dari itu, ICJR mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.
“Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah,” tegas Erasmus.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan alasannya memberikan vaksinasi kepada 39 tahanan KPK. Firli menyebut, tahanan merupakan pihak yang rentan tertular virus korona atau Covid-19.
“Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus ini, karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Firli.
Firli memahami masukan dari masyarakat terkait vaksinasi yang diberikan kepada tahanan di KPK. Dia menyebut, negara berkewajiban menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan.
“Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alenia keempat Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah, KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK,” ujar Firli.
Firli tak memungkiri, penularan Covid-19 di lingkungan KPK cukup tinggi. Karena sebelumnya sebanyak 20 dari 64 tahanan di KPK terkonfirmasi positif Covid-19. “Bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” pungkas Firli. (Jp/Dem)