Kamis, Agustus 7, 2025

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Bantaeng, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (6/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, yang mewakili pihak eksekutif. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abadi; Kabaglog Polres Bantaeng, AKP Supriadi, mewakili Kapolres; Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Jacob Tana, mewakili Dandim 1410; serta Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie, mewakili Ketua PN Bantaeng.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Sahabuddin menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan belanja prioritas guna mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

“Rancangan ini diarahkan untuk mendukung sinkronisasi program pembangunan di tingkat provinsi dan nasional, khususnya yang berfokus pada penguatan sektor pertanian, pemberdayaan UMKM, peningkatan ekonomi daerah, serta penyediaan jaminan sosial bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah peningkatan taraf hidup masyarakat Bantaeng yang selaras dengan visi, misi, serta sasaran pembangunan daerah,” ungkap Wabup.

Ia menambahkan, kebijakan perubahan anggaran juga memperhitungkan realisasi pendapatan daerah pada tahun sebelumnya dan capaian tahun berjalan. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap akan mengupayakan langkah strategis guna mencapai target pendapatan secara optimal, khususnya dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap rekening belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan petunjuk teknis dari kementerian/lembaga terkait. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Bantaeng. (Muhammad Ardianzah)

Related Articles

Latest Articles