Sukabumi, Demokratis
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri membuka acara sidang isbat nikah massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9/2024).
Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma’ripah Menyampaikan bahwa tujuan isbat nikah massal untuk mewujudkan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan. Sementara jumlah peserta yang ikut dalam isbat nikah ini berjumlah 61 pasangan suami-istri.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara,” ungkapnya.
Dalam sambutannya Wabup mengaku bersyukur dengan digelarnya isbat nikah, karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami-istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya.
“Buku nikah ini sebagai bukti yang sah secara hukum negara,” ungkapnya.
Selain itu Wabup menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.
“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” bebernya.
Di penghujung acara, Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wakil Bupati Sukabumi menyerahkan secara simbolis penetapan isbat nikah dan buku nikah dari KUA setempat kepada perwakilan pasangan suami-istri.
Hadir Bagian Kesra Setda Sukabumi, unsur Kecamatan Kadudampit, Kepala KUA, unsur TNI/Polri dan undangan lainnya. (Iwan)