Subang, Demokratis
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi hadiri kegiatan penyerahan hibah dari KPK RI berupa barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (30/8/2023).
Dalam laporan panitia hibah KPK, Fatma Kusalina dari Direktorat Labuksi, Kedeputian Penindakan KPK menyampaikan tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Desa Mekajaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta 3 Nomor 43/MK.6//KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 hal persetujuan hibah barang rampasan negara pada komisi pemberantasan korupsi dan keputusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi Nomor : 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Hibah dari KPK tersebut diantara 1 bidang tanah di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng dengan luas 7060 M2 dengan nilai sebesar Rp337.517.000 yang berasal dari perkara terpidana salah satu mantan Bupati Subang H Ojang Sohandi.
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
Kang Akur menyatakan komitmennya untuk memelihara dan mengelola aset tersebut dengan baik, sehingga mampu dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Hibah ini diharapkan memberikan efek positif, dan perangkat desa betul-betul bisa memanfaatkan lahan hibah tersebut dengan semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Kang Akur berharap, pengelolaan aset desa dapat meningkat sehingga akan berdampak baik pada pendapatan asli desa dan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.
“KPK menghibahkan untuk masyarakat Desa Mekarjaya, sehingga saya menitipkan pesan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk bertanggung jawab atas aset di desa tersebut dan dioptimalkan serta dimaksimalkan sesuai dengan regulasi yang ada dan ke depannya jangan hilang, akan tetapi menjadi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Desa Mekarjaya,” pungkasnya.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah yang kesekian kali dan bukan hanya di Subang saja tetapi di seluruh Indonesia dan tidak hanya tanah tapi ada bangunan dan juga kendaraan.
Untuk di Kabupaten Subang saat ini diserahkan hibah lahan dari KPK kepada Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, yang mana KPK menyerahkan barang tersebut untuk dikelola oleh masyarakat yang dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng.
Pada acara tersebut dilaksanakan penandatangan berita acara serah terima dan perjanjian hibah dokumen kepemilikan aset oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI serta oleh Kepala Desa Mekarjaya, jaksa eksekusi KPK RI dan Wakil Bupati Subang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan forkopimda, jaksa eksekusi KPK RI, Sekda Subang, Kepala KPKNL Purwakarta, Kepala DPMD Subang, Camat Compreng, Kades Mekarjaya dan tamu undangan lainnya. (Abdulah)