Pekanbaru, Demokratis
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Polda Riau, membentuk tim penindakan langsung (tilang) elektronik berkeliling dengan memanfaatkan kamera petugas lapangan yang melakukan patroli di jalan raya.
Kepala Satuan Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menegaskan, Polresta Pekanbaru telah membentuk tim yang terdiri dari empat personel, yakni dua orang polisi lalu lintas bertugas di lapangan, dan dua petugas lainnya sebagai operator di kantor Satlantas.
“Tim khusus ini diberi nama Tim ETLE Si Cepat Satlantas Polresta Pekanbaru yang bermakna sigap, cekatan, profesional dan tanggap,” ujar Birgita di Pekanbaru, Jumat (26/5/2023).
Dia menjelaskan proses kerja tilang ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile ini dengan cara melaksanakan patroli dan akan memfoto setiap pelanggaran lalu lintas, dan hasil foto tersebut terkoneksi dengan petugas operator di Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Nanti hasil foto tersebut akan terhubung dengan petugas di back office (kantor). Petugas inilah yang memproses surat tilang elektronik lalu dikirimkan ke alamat pelanggar untuk pemberitahuan,” ujar Birgitta.
Sasaran dari tim tilang berkeliling ini, kata dia, adalah pelanggaran lalu lintas yang tampak secara kasat mata dan berpotensi fatal apabila terjadi kecelakaan seperti tidak pakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah dan pelanggaran lainnya.
Birgita mengatakan bahwa pembentukan Tim ETLE Si Cepat selain menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Ibu Kota Provinsi Riau ini, juga langkah ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Dia mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan agar selalu taat pada peraturan lalu lintas guna menghindari akibat fatal seperti kecelakaan ataupun hal tak terduga lainnya di jalan raya. (AS)