Jeneponto, Demokratis
Wakil Bupati Jeneponto H Paris Yasir hadiri rapat paripurna tingkat I penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran (TA) 2021, Rabu (29/9/2021).
Diketahui rapat paripurna tingkat I yang dilaksanakan adalah dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perubahan KUA/PPS tahun anggaran 2021 pada hari Senin tanggal 27 September 2021.
Pemerintah daerah melalui tim anggaran dan tim review Inspektorat Daerah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan verifikasi dan review perubahan. Setelah itu dilakukan kompilasi RK menjadi Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Perubahan APBD ini disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi target pendapatan alokasi belanja serta alokasi pembiayaan daerah yang didasarkan pada kebijakan nasional regional dan kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan daerah saat ini,” ujar Wabup.
Lebih jauh berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 menegaskan bahwa persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2021.
“Pengingat waktu yang singkat ini pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 merupakan batas waktu terakhir dalam pengambilan persetujuan bersama terhadap Ranperda ini olehnya itu saya berharap Perda perubahan APBD ini bisa segera dibahas dan disetujui bersama dengan tetap memperhatikan kualitas baik secara sistematika maupun secara substansi,” harap Wabup.
Adapun struktur perubahan APBD yang termuat pada Ranperda yang diserahkan hari ini yakni target pendapatan daerah yang direncanakan bertambah dan alokasi belanja daerah direncanakan juga mengalami penambahan.
Di akhir sambutan Wakil Bupati H Paris Yasir menyampaikan apresiasi atas terlaksananya rangkaian proses tahapan perubahan APBD yang diawali dengan pembahasan perubahan KUA-PPAS sampai pada kesepakatan bersama yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu meskipun dalam keadaan batasan waktu yang sangat terbatas. (Syarifuddin Awing)