Jeneponto, Demokratis
Wakil Bupati H Paris Yasir SE didampingi Sekretaris Daerah DR dr HM Syafrudddin Nurdin M Kes dan disaksikan puluhan pejabat lainnya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyaluran bantuan stimulan rumah swadaya Kabupaten Jeneponto tahun 2021 pada acara coffee morning ruang Pola Panrannuanta, Senin (31/5/2021).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Jeneponto yang diwakili oleh Nasrun Bohari dengan Kepala Cabang PT Bank Sulselbar Hasanuddin Mallingkai SE.
Selanjutnya secara simbolis oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN/ATR) Amran Amirullah Malewa ST SH MAp menyerahkan sertifikat tanah milik pemerintah daerah kepada Wakil Bupati Jeneponto H Paris Yasir SE.
Sertifikat tanah milik daerah Kabupaten Jeneponto yang dimaksud antara lain yakni: Rest Area Bangkala, SDN No 68 Bontolebang, SDN No 49 Balang I, SDN 10 BalangLoe Tarowang, SDN No 33 Cikarro, SDN No 3 Turatea, SMP Negeri 6 Bontoramba dan Kantor Camat Tarowang.
Selanjutnya Wakil Bupati Paris Yasir dalam sambutan memberikan apresiasi kepada PT Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan Kantor Pertanahan/ATR Jeneponto atas kerjasamanya dalam membangun daerah yang lebih baik.
Di tempat yang sama Sekda Syafruddin Nurdin menyampaikan LHP hasil audit BPK terhadap LKPD tahun 2020 dan rencana aksi pemerintah daerah terhadap penyelesaian hasil audit BPK tersebut dengan harapan dapat mengubah opini BPK menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun berikutnya.
“Kita harapakan ke depan adanya kerjasama yang baik untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, dengan begitu insya Allah tahun berikutnya kita WTP,” ucap sekda
Hadir Kepala OPD, Kabag dan camat se- kabupaten Jeneponto. (Syarifuddin Awing)