Jakarta, Demokratis
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengenai pembatalan SKB tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun berkomentar. Ia mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MA.
“Kita menghormati keputusan majelis hakim MA yang membatalkan SKB Tiga Menteri terkait ketentuan pakaian seragam dan atribut bagi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda,” ujar dia, Minggu (9/5/2021).
Hetifah menuturkan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat SKB tersebut sudah tepat.