“Pada dasarnya, spirit atau semangat di belakang penerbitan SKB ini sangat bagus karena bertujuan menjaga nilai-nilai kebersamaan dan menghargai keberagaman yang ada di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Meskipun sudah dibatalkan, ia meminta agar kementerian tidak berputus asa untuk menerbitkan kebijakan yang menjauhkan tindakan intoleransi dalam dunia pendidikan. “Semangat ini patut dipertahankan dan saya mendukung seluruh kementerian terkait untuk memikirkan instrumen pengaturan lain demi tujuan yang mulia ini,” imbuhnya.
Adapun, putusan tersebut terkait perkara Nomor 17/P/HUM/2021 yang merupakan permohonan diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
MA memerintahkan ketiga menteri tersebut untuk mencabut SKB. Sebab, dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.